Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara musyawarah dan dicatat dalam addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini. PENUTUP

Jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai, akan ditempuh jalur hukum di . Pasal 7 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha doc

Nama : Alamat : No. KTP : Jabatan dalam Usaha : Selanjutnya disebut sebagai Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan

Perjanjian ini berlaku selama terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama. Pasal 6 PENYELESAIAN PERSELISIHAN kebijakan pemerintah) yang menyebabkan usaha terhenti

Force majeure (bencana alam, kebakaran, kerusuhan, kebijakan pemerintah) yang menyebabkan usaha terhenti, maka bagi hasil ditangguhkan hingga kondisi normal kembali. PERUBAHAN DAN PEMBATALAN PERJANJIAN